Banjarmasin Post
Korupsi di Kalsel, Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Kersik Tanbu Dituntut 3,5 tahun Pidana
Mantan Kepala Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanahbumbu dituntut 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta
Sabtu, 26 Juni 2021 11:08
Penulis: Man Hidayat
pembacaan tuntutan olrh JPU di pengadilan Tipikor Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Mantan Kepala Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanahbumbu menjalani sidang tuntutan, Jumat (25/6/2021).
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai kepala desa dan dituntut Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi junto pasal 18 UU No 31 tipikor Junto Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tuntutan dibacakan langsung Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanbu, Wendra Setiawan.