A A A Pengaturan Font
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 28 Mei 2021 menetapkan Rudy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Kami ingin sampaikan bahwa KPK melakukan kegiatan penyidikan secara profesional, akuntabel, transparan, kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8). Dia menjelaskan, Rudy adalah Direktur ABAM. KPK telah melakukan upaya paksa berupa penahanan.
Untuk kepentingan penyidikan, mulai kemarin Rudy ditahan selama 20 hari pertama, 2-21 Agustus di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Rudy akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya
KPK menahan tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul DKI Jakarta
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Periksa Saksi, KPK Dalami Penerimaan dan Penggunaan Uang Eks Penyidik Stepanus Robin
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kasus Suap Penyidik Stepanus Robin, KPK Perpanjang Penahanan Maskur Husain
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tunda Pemeriksaaan, KPK Perpanjang Penahanan Stepanus Robin Komentar:
Kompas.com - 15/07/2021, 11:43 WIB Bagikan: Dhemas ReviyantoPenyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai tahun 2020-2021. Tim Penyidik menunda pemeriksaan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) sebagai saksi untuk MH (Maskur Husain), kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).