Alhamdulillah, Ada 35 Ribu Pekerja di Banyumas Masuk Daftar Bantuan Subsidi Upah Kemenaker 2021
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.
Rabu, 4 Agustus 2021 15:13
Penulis:
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi.
BSU akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Kriteria penerima BSU kali ini ada perubahan, dari yang dulu adalah para pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta menjadi Rp 3,5 juta.
Kemudian sektor usahanya juga dibatasi, selain pendidikan dan kesehatan.
Para penerima BSU khususnya yang berada dalam wilayah PPKM Level 3 dan 4.