Wiku menekankan, orang tua harus menjamin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diterapkan dengan baik selama anak beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan atau mal.
JPNN.com : Pemerintah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Namun, Satgas meminta orang tua melakukan pengawasan.
"Meskipun anak-anak usia dibawa 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja,"