Adapun, lanjut Bamsoet pihak yang setuju dengan Amandemen UUD 1945 dengan memasukan PPHN, barulah DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti beberapa waktu lalu.
LaNyalla mengingatkan, sudah 19 tahun sejak Amandemen Konstitusi dilakukan. Menurutnya, saat ini Indonesia akan memasuki era baru pasca Pandemi Covid-19 yang diikuti dengan era disruptif di hampir semua lini.
Sebelumnya, Bamsoet menyebut amandemen konstitusi akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.
Bamsoet mengatakan, Jokowi mendukung amandemen terbatas UUD NRI 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tidak mengubah pasal lain.