comparemela.com


Tribunnews.com
Bank Indonesia memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE).
Rabu, 14 Juli 2021 10:03 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia memperpanjang batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor (SPE).
Dari yang semula berlaku maksimal satu tahun sejak terbitnya PBI nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI) tanggal 29 November 2019, menjadi hingga akhir Desember 2022.
Perpanjangan batas waktu dimaksud juga berlaku bagi eksportir yang telah dikenakan SPE setelah 29 November 2019.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai 13 Juli 2021 hingga 31 Desember 2022.
“Perpanjangan batas waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang sedang menuju pemulihan,” ucap Erwin dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Related Keywords

Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , Ismoyo Tribunnews , Foreign Exchange Payment , Foreign Exchange Results , Head Department Communication Banks Indonesia , Report Journalist Tribunnews , Jakarta Banks Indonesia , Foreign Exchange Results Exports , Foreign Exchange Payment Import , Start July , Million Vaccine Arrive Tuesday Night , Miserably Indonesia Secured Million Dose , Banks Indonesia , Same As Above , Atomic Number , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , தலை துறை தொடர்பு வங்கிகள் இந்தோனேசியா , தொடங்கு ஜூலை , அணு எண் ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.