comparemela.com


Share
VIVA – Sebanyak 1.658 personel gabungan disiagakan di pos-pos di perbatasan hingga penyekatan di kota Medan, Sumatera Utara, menyusul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pengendalian COVID-19 pada 12 hingga 20 Juli 2021.
Selama tiga hari, 12-14 Juli, masih tahap sosialisasi. Kemudian pada 15-20 Juli, petugas gabungan akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar PPKM Darurat itu, kata Kepala Polres Kota Besar Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu, 14 Juli.
Dalam PPKM Darurat itu terdapat 18 pos dengan perincian 10 lokasi pengalihan arus dan 8 lokasi penyekatan dan pemeriksaan. Seluruh pos akan dijaga petugas gabungan dari TNI/Polri, Pemerintah Provinsi Sumut, dan Pemkot Medan.
Riko juga menjelaskan dalam pelaksanaan PPKM Darurat, pada pagi hari tadi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang masuk dalam kategori nonesensial. Namun, banyak masyarakat yang tidak mengetahui kategori itu sehingga ada beberapa lokasi yang sempat mengalami kemacetan panjang. 

Related Keywords

North Sumatra ,Sumatera Utara ,Indonesia ,Sumatra ,Indonesia General , ,Administration Terrain ,Enforcement Restriction Activities Society ,There Heading ,Location Insulation ,Sumatra North ,Government Province North Sumatra ,Local Administration Terrain ,வடக்கு சுமத்ரா ,இந்தோனேசியா ,சுமத்ரா ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.