Senin 05 Jul 2021 13:24 WIB
Red: Agus raharjo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kementerian Keuangan bakal memberlakukan
tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II melalui usulan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Anggota Komisi XI DPR M Sarmuji mengaku
tax amnesty jilid II sudah diajukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan sedang dibahas dengan DPR.
Pada pembahasan pemerintah dan Komisi XI DPR, Senin (28/6) lalu, Menkeu mengeklaim
tax amnesty pada 2016-2017 paling sukses dibandingkan yang telah dilakukan negara lain di dunia. Total deklarasi harta saat itu mencapai Rp 4.884 triliun atau 39,3 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Tax amnesty juga diklaim mampu mendorong tingkat kepatuhan pajak di masyarakat.