Simak, Ini Rincian Aturan PPKM Darurat yang Perlu Kamu Tahu
Komentar:
Kompas.com - 17/07/2021, 14:28 WIB
Bagikan:
Sebelumnya, sinyal PPKM Darurat diperpanjang diberikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Dia menyampaikan menurut hasil rapat, Jokowi memutuskan bahwa PPKM Darurat diperpanjang sampai akhir Juli 2021.
"Rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli. Sampai akhir Juli PPKM," ujar Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan tempat shelter isolasi, Jumat (16/7/2021).
Mulanya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.
Namun, karena peningkatan kasus Covid-19 juga terjadi di luar Jawa dan Bali, cakupan PPKM darurat diperluas ke 15 daerah, yakni Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).