Semua Mal Tutup hingga 20 Juli 2021 Selama Penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali
Luhut berharap, dengan adanya pengetatan mobilitas masyarakat melalui PPKM Jawa-Bali selama 18 hari akan dapat menekan penularan Covid-19
Jumat, 2 Juli 2021 09:24
Editor:
ILUSTRASI Suasana pengunjung di pusat perbelanjaan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan tutup selama PPKM Darurat diterapkan di Jawa dan Bali.
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Ini ditutup sementara, jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli nanti," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Sementara terkait kegiatan makan di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal tak bisa melayani makan di tempat (dine in).