Satpol PP Bisa Jadi Penyelidik, Ini Bedanya dengan Polisi
Dipublikasikan pada 26 Juli 2021.
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta mewacanakan akan menerbitkan aturan terkait penyidikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aturan tersebut tengah digodok dalam draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pada dasarnya Satpol PP memang seorang penyidik dalam perkara tertentu. Namun, kewenangannya tidak sama dengan Polri yang melakukan penegakan hukum di seluruh kasus pidana.
Baca Juga:
“Anggota Satpol PP yang memiliki sertifikasi penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di bawah pengawasan kepolisian tapi mereka penegak penyidik di dalam internalnya. Penegak aturan, apa aturannya? Perda itu menyangkut Perdanya,” terangnya dalam keterangannya dikutip laman resmi Polri, Minggu (25/7) kemarin.