PPKM Darurat, Ini Syarat Terbaru Penumpang Pesawat Garuda Indonesia
Diperbarui 03 Jul 2021, 12:30 WIB
18
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)
Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyatakan mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali yang dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan juga tengah dilakukan mulai dari pengetatan implementasi protokol kesehatan hingga penyediaan fasilitas penunjang dalam pemenuhan persyaratan perjalanan pada periode PPKM Darurat.
Baca Juga
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa sejalan dengan implementasi kebijakan PPKM Darurat, Garuda Indonesia terus menjalankan berbagai langkah adaptif dalam memastikan komitmen Perusahaan untuk mendukung upaya penanggulangan pandemi berjalan optimal dan selaras dengan langkah berkesinambungan Perusahaan guna memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan penerbangan sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia utamanya di periode PPKM Darurat ini.