Pemkot Tangerang Ancam Sanksi Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat
Diperbarui 08 Jul 2021, 07:05 WIB
13
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang meminta seluruh perusahaan nonesensial di daerah itu mematuhi aturan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama penerapan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan penularan COVID-19.
"Kita imbau kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang ditetapkan selama PPKM Darurat. Karena Disnaker akan melakukan pengawasan lapangan dan memberikan sanksi jika ada yang melanggar," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang, Rabu 7 Juli 2021.
Baca Juga
Ia mengatakan aturan mengenai pembatasan jumlah karyawan maupun pegawai itu upaya pemerintah menekan laju penyebaran COVID-19 yang semakin bertambah setiap harinya.