Okupansi Hotel Tinggal 5 Persen, 'Kalau Dua Minggu ke Depan Masih Ada PPKM, Hancur Kita'
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta mencatat tingkat hunian (okupansi) kamar hotel hanya pada kisaran 5 persen sampai 15 persen
Minggu, 25 Juli 2021 08:50
Editor:
BANGKAPOS.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku sejak 3 Juli hingga 25 Juli 2021 telah menekan okupansi hotel di wilayah DKI Jakarta. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta mencatat tingkat hunian (okupansi) kamar hotel hanya pada kisaran 5 persen sampai 15 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat. Padahal sebelumnya bisa mencapai 20 persen hingga 20 persen.
Penurunan okupansi ini terutama di hotel-hotel kecil. "Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 5 persen sampai 15 persen okupansi, terutama di hotel-hotel non-bintang dan hotel-hotel kecil," kata Ketua Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono saat dihubungi, Sabtu (24/7).