Mulai 12 Juli, BI Tetapkan Batas Maksimal Penarikan Uang Rp 20 Juta di Semua Bank
Komentar:
Kompas.com - 09/07/2021, 19:32 WIB
Bagikan:
Adapun penyesuaiannya yakni BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi
Rp 20 juta per hari bagi nasabah.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.
"Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan chip. Berlaku untuk semua bank," ujar Erwin saat dihubungi
Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.