Tribunnews.com
Mulai 1 Juli Warga Indonesia yang Tiba di Jepang Wajib Karantina Selama 6 Hari
Selama karantina ketat 6 hari tersebut, yang bersangkutan akan diperiksa kesehatannya sedikitnya dua kali yakni pada hari ketiga dan hari ke-6.
Selasa, 29 Juni 2021 10:29 WIB
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang mengumumkan beberapa negara yang masuk dalam level bahaya 3 termasuk Indonesia terkait dengan varian virus corona berbahaya seperti varian delta (India).
"Aturan baru sejak Senin (28/6/2021) dan akan diterapkan bagi yang tiba di Jepang mulai 1 Juli 2021," ungkap sumber
Tribunnews.com, Selasa (29/6/2021).
Mereka yang datang dari negara yang tertunjuk, misalnya dari Indonesia dan India, untuk menunggu selama enam hari di fasilitas yang ditunjuk Pemerintah untuk memperkuat tindakan perbatasan terhadap strain Delta mutan virus corona baru yang berasal dari India.