Dia yakin kepercayaan publik bakal meningkat bila Presiden Jokowi langsung memimpin penerapan PPKM Darurat. Anwar juga menjelaskan bahwa pemerintah tak cukup hanya mengeluarkan PPKM. Seharusnya kata dia pemerintah juga menyiapkan dana untuk membantu perekonomian rakyat, terutama mereka yang terpukul dengan kebijakan ini.
"Kalau hal itu tidak dilakukan maka implikasinya tentu saja tidak sederhana karena pemerintah bisa dianggap telah melanggar amanat dari konstitusi dan itu jelas tidak boleh terjadi," tuturnya.
Pemerintah berkewajiban membantu masyarakat yang perekonomiannya terdampak PPKM Darurat. Pasalnya, dalam Pasal 34 UD 1945 disebutkan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara. "Pemerintah harus dan wajib membantu mereka," tutupnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di