Tjahjo Kumolo menegaskan, setiap instansi pemerintah, khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas.
Kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya.
“Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (12/07).
Disamping kendaraan dinas, penggunaan pakaian dinas oleh ASN juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri No. 11/2020.