Surat edaran itu memuat sejumlah instruksi, seperti larangan kegiatan takbir keliling, Sholat Idul Adha berjamaah di lapangan terbuka atau di masjid/mushala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. Untuk daerah di luar zona merah dan oranye, Sholat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid serta mushala berdasarkan penetapan dari pemerintah daerah atau satuan tugas penanganan Covid-19 dengan protokol kesehatan ketat.
Perjalanan Menag diawali dengan sowan ke sejumlah pesantren di Cirebon bertemu pengasuh Kempek Cirebon yang juga Rais Syuriah PBNU KH Muhammad Musthofa Aqie. Di Cirebon juga ia berkunjung ke pesantren Babakan Ciwaringin dan bertemu sesepuh Buntet Pesantren yang juga Mustasyar PBNU KH Adib Rofi'uddin Izza.