Makan Hanya 20 Menit di Warung,Mendagri Tito:Terdengar Lucu, tetapi Beberapa Negara Sudah Berlakukan
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
Selasa, 27 Juli 2021 09:40
Editor:
Mendagri Tito Karnavian
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.
Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung.
Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
Terkait kebijakan ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan pembatasan waktu makan di warung maksimal 20 menit.
Ketentuan itu dibuat semata-mata untuk mencegah penularan virus corona di warung makan dan tempat usaha sejenis.