"Karenanya, ini perlu potensi-potensi masyarakat ajak sama-sama RT, RW, tokoh masyarakat, potensi masyarakat, komunitas, benar-benar mengurangi pergerakan," pinta Rudi.
Rudi menyebutkan, Korlantas telah menyiapkan langkah-langkah mendukung kebijakan PPKM Darurat guna menekan mobilitas masyarakat. Sebab, data menunjukkan mobilitas masyarakat berbanding lurus dengan peningkatan kasus aktif COVID-19.
Sejak tanggal 3 Juli 2021, Korlantas telah melakukan penyekatan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa hingga Bali. Hanya sektor esensial, kritikal dan pergerakan orang yang dikecualikan (orang sakit, ibu hamil, dan meninggal dunia) yang boleh melintas posko penyekatan dengan persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 15 Tahun 2021.
Upaya ini mampu menurunkan mobilitas masyarakat terutama di jalur tol. Korlantas Polri mencatat data dari Jasa Marga periode 3-16 Juli 2021, untuk kendaraan yang masuk ke Jakarta mengalami penurunan signifikan yakni sebesar 40 persen. Begitu juga sebaliknya, kendaraan keluar Jakarta, juga turun 40 persen.