"Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan Covid-19 Kabupaten Bogor. Di mana ada penambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan, terutama di lingkungan perkantoran," kata Ade Yasin.
Dalam pembatasan tersebut, Pemkab Bogor menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen. Ade Yasin menuturkan, bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19, mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan WFH 100 persen.
Namun, khusus Dinas Kesehatan, BPBD, SatPol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan WFH diatur secara bergiliran oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Lantaran berdampak pada keseharian masyarakat. “Bagi pegawai yang WFH, tetap melaksanakan aktivitas kinerja secara daring dan mengisi Laporan Harian Kinerja Pegawai (LHKP),” ucapnya.