Jokowi Teken Perpres Baru, Atur Jabatan Wakil Menteri Dikbud Ristek
Komentar:
Kompas.com - 30/07/2021, 14:51 WIB
Bagikan:
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak APresiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Ratas tersebut membahas percepatan pembangunan program strategis nasional Jalan Tol Sumatera dan Tol Cisumdawu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/foc.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Perpres itu diteken Jokowi pada 15 Juli 2021.
Salah satu yang diatur dalam perpres tersebut adalah jabatan Wakil Menteri Dikbud Ristek.
"
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 62 Tahun 2021 sebagaimana dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (30/7/2021).