Jaksa Gadungan Sewa Hotel di Surabaya Tak Bayar Dibui 2 Tahun
Diperbarui 16 Jun 2021, 06:08 WIB
10
Ilustrasi vonis
Liputan6.com, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Moch Taufik Tatas Prihyantono mengganjar Abdussomad, jaksa gadungan pelaku penipuan penyewa kamar hotel di Surabaya selama dua bulan tanpa membayar, dengan hukuman dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun," demikian bunyi vonis tersebut dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga
"Iya benar, sidang kemarin sudah diputuskan vonis dua tahun," ujarnya.
Sekedar diketahui, terdakwa Abdussomad dianggap secara sah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat 1 tentang penipuan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.