comparemela.com

Card image cap


Jadi Lokasi Pesta Ultah Juy Putri, Hotel Aston Imperial Bekasi Didenda Rp 17 Juta
Komentar:
Kompas.com - 29/07/2021, 14:26 WIB
Bagikan:
Denda diberikan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan di Kota Bekasi.
Denda tersebut dijatuhi kepada pihak hotel dalam sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Dalam sidang yang digelar secara online tersebut, majelis hakim menetapkan pihak hotel bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 17 juta.
Marketing Komunikasi Aston Bekasi Hotel Olivia Anggraeni mengatakan, pihaknya menerima denda sebesar Rp 17 Juta.
"Tadi dari pihak kami Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center kita sudah kooperatif dan hari ini menghadiri persidangan secara lancar dan juga kita sudah menerima sanksi yang telah diberikan di persidangan," ujar Olivia kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Related Keywords

Jakarta , Jakarta Raya , Indonesia , , Jakarta Hotel , Us Jakarta Hotel , Office Sub , Hotel Region , Hotel Jakarta Fined Million , Communication Jakarta Hotel , Single Daughter , City Jakarta , Office Sub District Jakarta North , Degree Feast Birthday At The Time , Celebrity Daughter Fined Million , Taxable Fines Million Get , Hotel Region The City Jakarta , Government The City , Local Administration , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா ஹோட்டல் , அலுவலகம் துணை , ஹோட்டல் பகுதி ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.