Harga Obat dan Vitamin Naik Tak Wajar, BPKN: Laporkan!
Diperbarui 08 Jul 2021, 12:33 WIB
19
Kemenkes menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis lewat 11 platform telemedicine, salah satunya Halodoc. Yuk Simak panduannya. (FOTO: Unsplash.com/Christina Victoria Craft).
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim, meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan kenaikan harga yang berlebihan, baik berupa obat-obatan ataupun yang lainnya.
"Terkait hal tersebut, BPKN telah mengeluarkan lima maklumat kepada konsumen atau masyarakat di seluruh Indonesia dalam melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran virus COVID-19," kata Rizal E. Halim dikutip dari
Antara, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga