Balap Liar Saat PPKM Darurat, Catat Ini Ancaman dan Hukumannya
Komentar:
Kompas.com - 10/07/2021, 10:41 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat membuat sejumlah aktivitas masyarakat dikurangi. Namun, bagi sebagian orang PPKM tidak membuat beberapa orang tetap di rumah.
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan tindakan kepada pengemudi mobil yang akan melakukan balap liar di sekitaran Senayan, Jakarta Pusat, atau tidak mematuhi PPKM darurat.
“03:50 Polri lakukan penindakan terhadap para pemuda yang masih nekat balap liar di Jl. Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Balap liar dilarang karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.