Aturan PPKM Darurat : Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang Dengan Prokes Ketat
Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021, mendatang.
Sabtu, 3 Juli 2021 12:25
Editor:
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait lonjakan kasus Covid-19 pada periode 22 Juni-5 Juli yang salah satunya yakni pembatasan pengunjung mal dan pembatasan jam operasional. Tribunnews/Irwan Rismawan
BANGKAPOS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku, 3 Juli 2021 hari ini di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Dikutip dari setkab.go.id, pemberlakukan aturan PPKM darurat ini berlangsung di sekitar wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.