Alza Ahdira
- 19 Juli 2021, 09:51 WIB
Polisi memeriksa kelengkapan persyaratan pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kota Cirebon belum lama ini. Semakin mengkhawatirkannya perkembangan kasus Covid-19 di Kota Cirebon memaksa Wali Kota Cirebon semakin mengetatkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dengan mencabut Surat Edaran yang baru diterbitkan tiga hari dan mengganti dengan SE baru yang lebih ketat. /Humas Polres Cirebon Kota
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali membuat revisi peraturan perjalanan di masa PPKM Darurat 2021.
Revisi ini dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas yang mungkin muncul di masa menjelang hari Idul Adha 1442 H.
Revisi dari PPKM Darurat 2021 ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.