Hal itu disampaikan Zainal, ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstisusi (MK), sebagaimana permohonan Perkara Nomor 100/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh para peneliti dan dosen, pada Rabu (15/9).